Senin, 02 Juni 2014

PROFIL KAMI


BSI CENGKARENG




RAPLI SAPUTRA NIM 12126707



RENDY EKA PRATAMA NIM12127033

daftar toko online abal-abal




Jakarta - Peredaran toko online fiktif sudah kian merisaukan. Jumlahnya pun tak sedikit, sudah lebih dari 30 situs yang terdeteksi. Ironisnya, trafik ke situs online shop fiktif tersebut cukup padat, dimana setiap hari menjaring lebih kurang 15.000 pengakses unik dengan pageview lebih dari 100.000 per hari.

Sebagai perbandingan, menurut catatan Alexa, situs resmi seperti Tokopedia.com hanya mencatat pengakses unik 14.450 pengakses per hari, bri.co.id 67.977 pageview per hari, dan telkom.co.id menjaring 19.740 pengunjung unik dengan pageview 38.690 per hari. Namun pembuat online shop fiktif ini hanya dalam waktu kurang dari 8 bulan dan hanya bermodalkan uang Rp 100.000 -- untuk membeli domain dan kemampuan webhosting -- bisa meraih trafik yang cukup tinggi.


Kalau kemampuan ini disalurkan untuk kegiatan yang positif tentunya akan memberikan hasil dan sumbangan yang besar bagi kemajuan internet Indonesia. Ya, asalkan Anda bersedia bekerja keras dan jangan mencari keuntungan jangka pendek di atas penderitaan orang lain (penipuan). Menurut pantauan Vaksincom, satu situs online shop fiktif, pageview-nya dalam sehari bisa mencapai 3.092 dengan total pengunjung unik 442 per hari.

Dalam 2 bulan saja page view salah satu situs online shop fiktif mencapai 102.491 atau rata-rata 51.000 page view per bulan (lihat gambar 1). Jadi kalau dirata-rata untuk 34 situs onlineshop fiktif tersebut pageviewnya per hari sekitar 3.092x34 situs = 100.000 pageview dengan jumlah pengakses unik 15.000 orang. Ke-34 toko online abal-abal ini hanya yang teridentifikasi oleh Vaksincom. Dan kenyataannya masih banyak sekali situs serupa di luar 34 online shop fiktif ini sehingga angka nyatanya harusnya di atas perhitungan di atas.

Gambar 1: Page hit salah satu dari online shop fiktif yang masih aktif sampai hari ini menurut histat.com

Pada awalnya, Vaksincom juga berpikiran bahwa sulit menipu orang dengan teknik seperti itu dan para pengguna internet kebanyakan sudah mengetahui hal ini.


Namun kelihatannya fakta menunjukkan hal yang berbeda karena situs-situs online shop fiktif ini walaupun sudah banyak yang ditutup dan pelakunya ditangkapi oleh polisi namun makin hari makin banyak dan bukannya berkurang.



Artinya aktivitas penipuan model ini banyak yang menuai hasil sehingga penipu makin menggencarkan aksinya.



Menurut data dari internetworldstats.com, pengakses internet Indonesia per 30 Juni 2012 mencapai angka 55 juta pengakses dengan pemilik akun Facebook 51 juta akun, tentu angka ini menggiurkan siapapun termasuk penipu online.



Menurut fakta di lapangan, pengakses internet awam yang kurang terupdate dengan perkembangan terbaru jumlahnya jauh lebih besar daripada pengakses internet selalu terupdate dengan informasi terbaru, termasuk informasi mengenai penipuan online shop fiktif ini.



Teknik yang digunakan pelaku adalah teknik kuno yang memberikan iming-iming harga murah dengan desain situs yang keren dan gambar-gambar produk yang tidak kalah keren dengan situs resmi yang tidak fiktif.



Malah dalam kenyataannya, gambar-gambar yang digunakan oleh toko online fiktif adalah gambar/foto dari toko di dunia nyata yang digunakan secara ilegal dengan tujuan mendapatkan kepercayaan dari pengunjungnya.



Ciri khas toko online fiktif adalah mereka akan meminta korbannya untuk melakukan transfer dana terlebih dahulu ke rekening bank yang telah dipersiapkan dan nomor rekening bank ini tidak pernah ditampilkan di situs dan hanya menampilkan nomor telepon ponsel.



Dan semuanya menggunakan nomor telepon seluler pra bayar yang dengan mudah diganti jika aktivitas penipuannya berhasil memakan korban. Alamat toko masih banyak yang menggunakan alamat Batam, dan beberapa mulai menggunakan lokasi lain seperti Roxy Mas dan Bali.



Adapun ke 34 situs yang terdentifikasi oleh Vaksincom sebagai toko online palsu adalah sebagai berikut:
1.http://allsalam-elektronik.hourb.com/
2.http://andika77shop.blogspot.com/
3.http://anitaphoneshop.com/ (lihat gambar 2)


Gambar 2: Anita Phoneshop situs onlineshop fiktif

4.http://anugerahelektronik.com/page/10/
5.http://aulaelectroshop.com
6.http://batamzentralelektronik.com/
7.http://batarashoping.com/
8.http://graha-shop.com/page/11/
9.http://hidayahonlineshop.com/toko/
10.http://lestarionlineshop.com/page/6/
11.http://nagoyaonlinestore.com/
12.http://panbilelektronika.com/
13.http://tokobagusphone.com/ (lihat gambar 3)


Gambar 3: Nama toko bagus phone dipilih kemungkinan karena ada kemiripan dengan tokobagus.com

14.http://tribunjayaelektronikshop.com/page/9/
15.http://www.batamshopping.us/toko/
16.http://www.batavia-elektronik.com/toko/ (lihat gambar 4)


Gambar 4: Nama Batavia juga digunakan sebagai nama toko

17.http://www.britama86.com/toko/
18.http://www.garudaplazashop.com/toko/iphone
19.http://www.gebyarprima.com/contact-form.php
20.http://www.indoceluler.com/ (lihat gambar 5)


Gambar 5: Domain Indoceluler cukup menarik, sayangnya digunakan untuk aktivitas penipuan.

21.http://www.kaulaelektronik.com/toko/
22.http://www.kotawisataelektronik.com/
23.http://www.lautancentralelektronik.com/toko/
24.http://www.luckypalza.com/toko/
25.http://www.media-elektronik.com/toko/
26.http://www.nagoyamallshopping.com/toko/
27.http://www.platinumelectronicshop.com/toko/iphone
28.http://www.pon-cell.com/toko/
29.http://www.riankzentraelektronik.com/
30.http://www.setiaelektronik.com/toko/
31.http://www.surgaelektronik.com/toko/
32.http://www.wahana-elektronik.com/toko/
33.http://www.wahanaonlineshop.com/toko/
34.http://www.zeroelektronika.com/toko/

Bala Bantuan


Selain divisi cybercrime Polri yang mulai memperhatikan gerak-gerik penipu dan banyak penipu yang mulai ditangkap, banyak pula netter yang peduli dengan hal ini dan berusaha membantu Anda, baik menginformasikan situs penipu secara online di situsnya atau telepon yang dapat Anda hubungi.



Salah satunya adalah www.polisionline.com yang dinakhodai oleh Erwan Saputra, seorang mahasiswa dari STMIK Asia di Malang.www.asia.ac.id. (lihat gambar 6)

Gambar 6: Polisionline.com yang aktif menginformasikan daftar situs penipu dan melayani informasi situs penipu secara gratis.

Kalau saja kita semua yang cukup mengerti akan ancaman penipuan ini peduli dan ikut aktif berkontribusi mencegah kejahatan ini dan meluangkan waktu membantu dan menginformasikan kepada masyarakat umum.


Pelan namun pasti kegiatan penipuan ini akan berkurang dan akan sangat menyenangkan jika aktivitas penipuan ini berkurang bukan karena penipunya ditangkap saja.



Tetapi karena kita berhasil mendidik dan memberikan informasi kepada masyarakat sehingga menjadi lebih cerdas dan tidak mudah tergiur atau percaya dengan aksi penipuan ini.



Ingat! Komunitas cyber yang lebih cerdas akan membuat Indonesia lebih tangguh bersaing di dunia internasional.


Sumber
Categories: Cyber Crime, Cyber Info, Penipuan Online

penanggulangan cybercrime




Salah satu cara yang sudah ditempuh di Indonesia untuk mengatasi cybercrime adalah membuat peraturan mengenai cybercrime yaitu Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE). Setiap undang-undang (UU) yang ada diterapkan dan berlaku mengikat ke seluruh nusantara.

Namun apabila kurang tegas pemerintah dan aparat hukum dalam menerapkan serta minimnya budaya taat dan saat hukum masyarakat semuanya akan sia-sia. Dengan kemajuan teknologi saat ini di Indonesia maka harus dilakukan langkah preventif dan pemecahan masalah yang konkret, diantaranya:

1. Ketika sudah ada UU yang mengatur mengenai teknologi yaitu UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Namun penerapannya masih cenderung dipandang sebelah mata. Karena faktanya masih marak terjadi cybercrime di Indonesia. Maka saat ini bumi nusantara membutuhkan penerapan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu dan diperlukan UU yang lebih baik. Meski pada dasarnya konsep hukum sudah baik tetapi penerapannya masih jauh dari yang seharusnya.

2. Cybercrime yang berlaku global maka tidaklah perli dipelihara budaya malu untuk meminta bantuan atau bekerja sama dengan pihak luar dan negara lain. Karena hacker dari negara lain juga sangat besar peluangnya untuk menyerang Indonesia begitu juga sebaliknya

3. Hukum selalu kalah satu langkah dengan hal yang akan diatur, sama halnya dengan penyakit. Ketika ada penyakit maka akan dicari formula dan obat untuk mengobatinya. Demikian halnya dengan hukum sesuai asas legalitas bahwa tiada suatu suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan. Hukum harus mengatur supaya suatu bentuk pelanggaran atau kejahatan bisa disentuh oleh hukum.

4. Lebih baik mencegah daripada mengobati dan sedia payung sebelum hujan adalah langkah yang harus diwujudnyatakan oleh pemerintah terutama masyarakat selaku pemakai internet. Membuat sistem pengamanan ketika akan memakai internet serta tidak membuka situs yang akan berdampak merusak atas pemakai baik rohani atau jasmani dan perangkat yang dipakai dalam menjelajah dunia maya.

5. Awal dari terjadinya kejahatan adalah dari subjek hukum itu sendiri, meski ada kesempatan tetapi jika calon pelaku kejahatan dan korban bisa menjaga agar tidak terjadi kejahatan maupun pelanggaran hukum. Maka tidak akan terjadi hal-hal yang merugikan tersebut. Budaya sadar hukum haruslah ditanamkan sejak dini pada masyarakat. Untuk anak-anak langkah konkretnta adalah melalui permainan anak-anak harus dibiasakan disiplin dan berbuat jujur saat bermain. Tidak ada lagi budaya korup berupa mencontek sejak kecil karena akan menjadi bibit menjadi koruptor nantinya.
Categories: Cyber Crime, Cyber Law