Jumat, 02 Mei 2014

Pengertian Cyber Crime

Cybercrime
Masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer dan keamanan informasi dalam berbasis intenet. cyber crime ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang beitu cepat. untuk lebih memahami tentang cyber crime maka akan dibahas dibawah ini.

Pengertian Cybercrime

Tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer yang terhubung dengan internet sebagai alat kejahatan utama dan termasuk perbuatan melanggar hukum. contoh dari cyber crime antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

Kejahatan kerah biru (blue collar crime), Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain
Kejahatan kerah putih (white collar crime), Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar